Thursday, July 17, 2008

Dari Seminar UNCAC di Yogyakarta:

Sri Sultan: Korupsi Mengikuti Logika Politik Multi Partai

Balaikota Yogyakarta, Kemitraan.
Korupsi mengikuti logika politik multi partai. Dulu korupsi berada dalam pusat kekuatan yang tunggal, tapi sekarang melebar ke jantung politik di legislatif. Hal tersebut. Demikian disampaikan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam Seminar Membangun Sistem Pemberantasan Korupsi yang Progresif, Konsekuensi Ratifikasi Konvensi Anti Korupsi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Balaikota Yogyakarta, pagi hingga siang hari Rabu 16 Juli 2008. Acara ini digelar oleh Kemitraan Jogja yang merupakan rangkaian Proyek UNCAC di bawah DEG Cluster.

Hal ini dapat dibuktikan dengan kejadian beberapa hari belakangan ini dengan makin banyaknya terungkap oleh KPK para politisi di DPR yang terjerat kasus korupsi, tambah Sultan. Untuk itu Sultan mengemukakan beberapa hal untuk mengatasi hal tersebut. Pertama harus merombak tatanan ekonomi social politik yang ada dengan tatanan baru yang punya dasar anti korupsi yg kuat. Yang kedua adalah meneguhkan gerakan anti korupsi berbasis gerakan sosial sehingga ada kontrol kuat dari masyarakat. Yang terpenting dari keduanya adalah pentingnya ichtiar atau niat yang mengedepankan keadilan masyarakat.

Dari Pimpinan KPK, Moh. Jassin mengungkapkan bahwa yang menghambat pemberantasan korupsi adalah tumpang tindih dalam Undang-undang yang ada. Selain itu banyak yang multi interpretatif. Untuk itu, perlu disinkronisasikan dengan telah diratifikasinya UNCAC.
Direktur Hukum dan HAM Bappenas yang menjadi pembicara selanjutnya mengatakan bahwa, saat ini telah dibentuk working group untuk mempercepat penyesuaian UNCAC untuk reformasi hukum. Langkah pertama yang dilakukan yaitu merumuskan Rancangan Undang-undang Pengadilan Tipikor. Selain itu telah dicoba disusun draft Strategi Nasional Implementasi Konvensi PBB Anti Korupsi di Indonesia. “Untuk itu, dibutuhkan masukan dari masyarakat untuk kesempurnaan draft ini”, imbuh Diani.

Pembicara keempat dari seminar ini, Penasehat Program Anti Korupsi Kemitraan, Dadang Trisasongko mengatakan problem korupsi adalah problem transisi. Kemudian juga, disampaikan bahwa dalam UNCAC diakui adanya Demokrasi, terbukti dengan diakuinya partisipasi publik.
Seminar ini dibuka oleh Wakil Walikota Yogyakarta, H. Hariadi yang didahului dengan sambutan Regional Manager Kemitraan Yogyakarta, Idham Ibty. Dalam sambutannya Idham mengatakan bahwa generasi muda mengambil peran dalam pemberantasan korupsi karena generasi muda yang akan menjadi pemimpin di masa depan. Untuk itu kita perlu merapatkan barisan untuk tetap menggelorakan semangat ini. Idham juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Gerakan Muda Lawan Korupsi yang juga difasilitasi oleh Kemitraan.

Wakil Walikota dalam sambutannya menyebutkan untuk memberantas korupsi di kota Yogyakarta, Pemda Kota menyusun rencana aksi daerah pemberantasan korupsi yang mengacu kepada Inpres 5/2004, dan hal itu telah diturunkan ke beberapa aturan pendukung di bawahnya baik dalam bentuk SK walikota, keputusan walikota dan lain-lain. Selain itu juga telah ditandatangani Pakta Integritas bagi seluruh penjabat di lingkungan Pemko Yogyakarta. “Ini adalah sebagian bentuk keseriusan Pemko Yogyakarta dalam mencegah terjadinya korupsi” ungkap Wakil Walikota.

Bertindak sebagai moderator dalam seminar yang disiarkan langsung melalui TVRI Yogyakarta ini adalah Hasrul Kholili dari Indonesia Court Monitoring, Direktur PuKAT dan Dosen UGM. Seminar ini dihadiri oleh sekitar 215an orang peserta. Dalam seminar juga ditampilkan pemenang lomba cipta lagu Anti Korupsi dari SLTA di Yogyakarta dan lomba menulis surat Anti Korupsi tingkat Provinsi DIY yaitu Salsabila Syadza Az-zahra, siswa Madrasah Ibtidaiyah Negeri (Setingkat SD) II Yogyakarta.

Demikian Ainul Ridha dan Ashep Ramdhan melaporkan dari Ruang Rapat Utama Balaikota Yogyakarta.
Selengkapnya...

 
© 2008 free template by kangrohman modification by agungwasono